LPKKI.WahanaNews.co | Pengamat olahraga Akmal Marhali menyoroti tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Menurutnya, bukan hal yang mustahil jika status Indonesia sebagai tuan rumah piala dunia akan ditinjau ulang pascaperistiwa kericuhan yang menewaskan 127 orang.
Baca Juga:
Menpora Harap Arema FC Tidak Bubar
Dia pun mengaitkan peristiwa sepakbola maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022 dengan tragedi Heysel, 29 mei 1985.
"Pada 31 Mei 1985 UEFA langsung menghukum klub Inggris tidak boleh terlibat dalam kompetisi Eropa selama lima tahun," kata Akmal, Minggu (2/10/2022).
Akmal menyebutkan, pemerintah khususnya Menpora harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
Baca Juga:
Soal Perusakan Kantor Klub, Manajer Arema FC: Diluar Nalar
Dalam Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: "Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".
"Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun pasal 359 juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun," ujar Akmal.
Sementara dalam Pasal 359 KUHP menyatakan: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".