LPKKI.WahanaNews.co | Terdakwa Hendra Kurniawan membeberkan momen menjalani pemeriksaan oleh tim khusus (timsus) Polri terkait dugaan perintangan proses penyidikan tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Eks Karo Paminal Divisi Propam itu mengakui mengamankan CCTV hingga merasa bingung ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Baca Juga:
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Ferdy Sambo
Kesaksian Hendra ini bermula saat ia menyebut sempat diperiksa oleh saksi Agus Saripul Hidayat yang memang anggota timsus Polri
"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan (Agus, red) tanyakan ke saya 'Betul ke Jambi', betul. Berdasarkan 'Perintah siapa?' perintah pak 'FS'," ujar Hendra menirukan dialog pemeriksaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2022).
"Kemudian, 'betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening' Screening itu apa?. Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada nggak di kamus besar saya ada," sambungnya.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Mengaku Kebingungan Saat Dikurung di Tempat Khusus
Namun, Hendra mengaku saat itu merasa aneh.
Sebab, proses pemeriksaan tidak berjalan seperti biasa.
Para penyidik timsus hanya mencatat keterangannya dalam selembar kertas yang kemudian disimpannya.
"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," ungkap Hendra.
Bahkan, yang semakin membuatnya bingung, usai pemeriksaan rampung, ia langsung dijebloskan ke patsus. Padahal, semua tindakannya hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya," kata Hendra.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keduanya didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Tio]