LPKKI.WahanaNews.co | Sejumlah SPBU, termasuk swasta, menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi mulai awal Desember 2022.
Lantas, apakah harga BBM swasta saat ini lebih tinggi dibandingkan yang dijual Pertamina?
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Untuk jenis RON 90, misalnya, seperti Pertalite di SPBU milik BUMN dijual Rp10.000/liter lebih rendah dibandingkan di SPBU swasta, yakni Rp12.600/liter hingga Rp14.050/liter.
Deputy Country Chair and Vice President Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea menyatakan pihaknya melakukan penyesuaian harga dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Adapun di antaranya penyesuaian meliputi produk minyak olahan berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS), kondisi dan volatilitas pasar, nilai tukar mata uang asing, pajak pemerintah dan bea cukai.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
"Kami juga mempertimbangkan biaya distribusi dan biaya operasional, kinerja perusahaan serta aktivitas promosi yang sedang berjalan. Penyesuaian harga yang kami lakukan, sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku mengenai harga jual BBM," ujarnya dalam keterangan, Minggu (4/12/2022).
Sementara itu BBM dengan RON 92 atau Pertamax di SPBU Pertamina seharga Rp13.900/liter lebih murah dibandingkan di SPBU swasta yang berkisar Rp14.140 hingga Rp14.180/liter.
Begitu pula Pertamax Turbo seharga Rp15.200/liter, juga lebih murah dibandingkan keluaran swasta yang dijual Rp15.530/liter.