LPKKI.id | Seorang perempuan di Cianjur bernama Sarah ramai diberitakan meninggal dunia setelah disiram air keras oleh suaminya yang seorang warga negara Arab Saudi.
Pasangan suami istri ini diyakini terikat kawin kontrak.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Informasi ini juga mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut praktik kawin kontrak memang marak di Kabupaten Bogor hingga Cianjur.
“Ini menjadi masalah sosial yang sangat serius. Pedih warga kita diperlakukan buruk dalam kasus kawin kontrak dengan WNA terutama di Kabupaten Bogor sampai puncak Cianjur,” kata Diah dalam keterangannya di Jakarat, Rabu (24/11/2021).
Diah meminta Kementerian Agama tidak tinggal diam dengan masalah ini. Dia mendesak Kemenag membuka program layanan pengaduan bagi warga yang melihat ada upaya kawin kontrak sehingga bisa dicegah.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
“Kemenag bisa membuat program khusus berupa pembekalan, pembinaan dan pengawasan praktik kawin kontrak. Bila perlu buka pengaduan bagi masyarakat, jika mereka menemukan pelanggaran hukum kawin kontrak dapat melaporkannya,” ujar Diah.
Menurut Diah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag wajib mencegah terjadinya kawin kontrak. Apalagi kawin kontrak bersifat transaksional dan tidak sesuai ajaran agama.
“Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak. Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama,” katanya dikutip dari Limapagi.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani prihatin dengan adanya berita viral mengenai perempuan di Cianjur yang disiram air keras oleh suaminya.
Saat ini DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Puan menyebut RUU ini bisa mencegah praktik kawin kontrak yang kerap merugikan perempuan.
“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” kata Puan, Selasa 23 November 2021. [Tio]