LPKKI.WahanaNews.co | Terdakwa perkara pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu yang berperan sebagai bandar narkoba asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari terungkap menerima setoran Rp 50 juta dalam sepekan.
Besar setoran itu terungkap dalam kesaksian Ni Nyoman Artini alias Mulek pada sidang lanjutan Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
"Saya setor Rp 50 juta. Itu rata-rata hasil penjualan sepekan," kata Mulek di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri.
Kepada hakim, terdakwa mengatakan bahwa dirinya dalam sepekan mengambil stok sabu-sabu sedikitnya 50 gram. Untuk 1 gram, Molek menjualnya dengan harga Rp 1,2 juta.
"Saya dapat untung Rp 10 juta dari jual 50 gram. Itu habis dalam sepekan," ujarnya.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
Mulek juga mengakui bahwa bisnis narkoba dengan Mandari sudah berjalan sejak 2013. Namun, dalam setiap kali pemesanan, Molek mengambil barang melalui anak buah Mandari bernama Robert.
"Kalau pesan, harus lewat Robert. Pernah langsung dengan Mandari. Waktu itu diantarkan langsung ke rumah. Mandari sama suaminya (I Gede Bayu Pratama) yang antarkan," ucapnya. [Tio]