LPKKI.WahanaNews.co | Bareskrim Polri menyatakan jumlah dana donasi Boeing yang diselewengkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bertambah jumlahnya.
Tercatat, saat ini nominal dana yang diselewengkan mencapai Rp 107,3 miliar.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp 138 miliar.
ACT menggunakan dana donasi itu untuk pengadaan Armada Rice Truk sekitar Rp 2 miliar, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, dan pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Baca Juga:
Hasil Audit: ACT Salah Gunakan Dana Boeing Rp 68 Miliar
Lalu, digunakan untuk dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, dana talangan kepada CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan kepada PT. MBGS Rp 7,8 miliar.
Kemudian, dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor), dan untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Namun, dari rangkan penyelidikan dan penyidikan, yayasan amal itu hanya menyalurkan uang bantuan sebesar Rp 30,8 miliar.
"Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," kata Nurul.
Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. [Tio]