LPKKI.WahanaNews.co | Polri mempersiapkan proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Persiapan dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kedua kasus itu telah lengkap.
Baca Juga:
Seminar Puslitbang Polri, Ketum PWI Hendry Ch Bangun Sebut Peran Media Krusial untuk DPO dan DPB
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Jenderal bintang dua inipun mengapresiasi Kejagung yang terus bekerja dan berkoordinasi dengan tim khusus Polri untuk segera merampungkan proses pemberkasan.
Bahkan, langkah itu dianggap sebagai komitmen dari Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.
Kejagung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap. Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.