LPKKI.id | Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah mulai merambah berbagai daerah di Indonesia.
Meskipun jumlahnya masih sedikit, namun cukup membantu para pemilik mobil listrik.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
SPKLU biasanya banyak tersedia di diler-diler merek otomotif yang memasarkan mobil listrik, hingga kantor-kantor PLN yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Buat Anda yang masih awam menggunakan SPKLU, ada cara aman yang harus dilakukan saat mengisi daya mobil listrik.
“Pertama, pastikan kendaraan yang mau dicas sudah parkir di lokasi yang aman dan jarak yang cukup. Karena kabel ada batasan, misalkan satu meter atau dua meter,” ujar Yoga Karisma, Testing Engineer PLN Pusat, di Serpong (24/11/2021).
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
“Jika kendaraan sudah terparkir, jangan lupa aktifkan rem tangan. Dan pastikan kendaraan harus mati, karena kebanyakan konsumen yang pakai kendaraan listrik lupa matikan. Kalau lupa mematikan, dia enggak mau mulai cas biasanya,” kata dia dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, pemilik bisa menghubungkan soket charger ke outlet power mobil listrik. Anda harus memastikan charger sudah terkoneksi dengan mobil.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghubungkan dengan aplikasi Charge.in yang digunakan untuk membayar dan memantau proses pengecasan.
“Kalau sudah terkoneksi, tinggal start saja di aplikasi, dia akan memulai pengecasan,” ucap Yoga.
“Setelah itu mau mode apa? Pilihannya kan ada yang sesuai dengan kapasitas kWh, atau ada yang sampai full. Atau terserah jalan otomatis nanti kira-kira kita cuma mau ngecas 10 menit, dia bisa langsung stop,” tuturnya menambahkan.
Yoga menambahkan, selama proses pengecasan, soket charger tidak bisa ditarik sembarang orang, karena sudah terkunci.
“Biasanya jika posisi mobil dalam kondisi terkunci, tidak bisa ditarik. Kecuali dia punya kunci mobilnya, di-unlock kuncinya, terus di-tap selesai, baru bisa ditarik,” ujar dia. [Tio]