LPKKI.WahanaNews.co | YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven pembuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu menjadi sorotan pengamat hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, apa yang dilakukan kedua artis tersebut telah menghina kehakiman negara. Menurut Abdul, persoalan itu harus ditindak tegas.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
“Dia menghina kekuasaan kehakiman, menghina negara sebenarnya,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Fickar menyebut semua orang, baik itu anak menteri sekali pun, apabila telah menghina aparat penegak hukum maka orang tersebut harus ditindak secara tegas.
“Tidak bisa orang seenaknya, siapa pun dia mau artis atau bahkan menteri sekalipun. Menurut saya harus ada tindakan,” tutupnya.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore, 3 Oktober.
Tengku Zanzabella selaku pihak (SPI), mengatakan laporan dilakukan karena pasangan artis itu dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober. [Tio]