LPKKI.WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memastikan tanggal penghentian siaran TV digital di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya secara serempak pada 5 Oktober mendatang.
Adapun 14 wilayah kabupaten dan kota administratif yang akan terdampak adalah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Lebih lanjut, setelah pelaksanaan Analog Switch Off atau ASO di Jabodetabek telah selesai secara menyeluruh, Ketua Gugus Tugas ASO Geryantika Kurnia menyebutkan ada beberapa wilayah yang akan menyusul setelah itu.
"Waktu 5 Oktober ini adalah waktu yang paling pas untuk Jabodetabek. Setelah itu menyusul Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Banjarmasin, Bali, Palembang, dan Makassar," tutur Gery dalam konferensi pers di kantor Kominfo Jumat (23/9/2022).
Meskipun demikian, baik Gery maupun Kominfo belum menyebutkan tanggal dan batas waktu untuk penghentian siaran TV analog di wilayah-wilayah di luar Jabodetabek tadi.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Hadir juga, Staf Khusus Menkominfo Bidang IKP, Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga, Rosarita Niken Widiastuti yang mengatakan bahwa ada 18 dari total 112 total wilayah layanan yang sudah dimatikan siaran TV analog sepenuhnya.
Dari 18 wilayah, ada empat wilayah layanan yang sudah melakukan analog switch off (ASO) pada 30 April lalu, diantaranya adalah Nusa Tenggara Timur 3, Nusa Tenggara Timur 4, Papua Barat 1, dan Riau 4.
"Selain itu, dapat kami informasikan bahwa ada 14 wilayah layanan lainnya telah menyusul pelaksanaan ASO," kata Niken.