Meski begitu, Helldy memastikan panitia pendidikan gereja telah bertemu dengannya pada 6 September 2022 dan menyampaikan akan menempuh proses sesuai Peraturan Menteri Bersama Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
"Panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," kata dia.
Baca Juga:
815 Masjid dan 3 Gereja Palestina Hancur Akibat Serangan Israel Sepanjang 2024
Walikota Cilegon menerangkan, syarat yang belum terpenuhi oleh panitia pendirian gereja yakni dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Politikus Partai Berkarya itu lalu meminta semua pihak untuk bersabar soal kepastian pembangunan bangunan gereja tersebut.
"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang Undang Cipta Kerja," kata dia.
Baca Juga:
Jadi Ikon Natal, Inilah Pesona 10 Gereja Tertua Indonesia
Sebelumnya viral video di media sosial yang mana Walikota Cilegon ada dalam video penolakan pembangunan gereja HKBP di Cilegon.
Disebutkan dalam audio video tersebut ikut dalam penolakan dan menandatangani selembar kain spanduk yang dibawa oleh massa penolak. [Tio]