LPKKI.WahanaNews.co | Video Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian gereja yang dituliskan di sebuah kain putih.
Video itu diambil di kantor wali kota Cilegon, pada Rabu, 07 September 2022 kemarin.
Baca Juga:
Jemaat GPIB dan GABK di Cawang Jakarta Timur Bentrok, Ini Pemicunya
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon sebelumnya mendatangi gedung DPRD dan menemui pimpinan lembaga legislatif tersebut.
Selanjutnya mereka mendatangi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Terkait viralnya video kepala daerah yang turut serta menolak pendidikan gereja, Helldy Agustian pun angkat bicara.
Baca Juga:
Bapak Bejat yang Menyetubuhi Anak Tirinya Dijemput Polisi di Depan Gereja
Dia berdalih untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya.
"Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian di Cilegon, Banten pada Kamis (8/9/2022).
Terkait rencana pembangunan gereja di Kota Cilegon, Helldy berdalih pihaknya belum pernah menerima dokumen perizinan sehingga pemerintah tidak bisa memprosesnya.
Meski begitu, Helldy memastikan panitia pendidikan gereja telah bertemu dengannya pada 6 September 2022 dan menyampaikan akan menempuh proses sesuai Peraturan Menteri Bersama Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
"Panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," kata dia.
Walikota Cilegon menerangkan, syarat yang belum terpenuhi oleh panitia pendirian gereja yakni dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Politikus Partai Berkarya itu lalu meminta semua pihak untuk bersabar soal kepastian pembangunan bangunan gereja tersebut.
"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang Undang Cipta Kerja," kata dia.
Sebelumnya viral video di media sosial yang mana Walikota Cilegon ada dalam video penolakan pembangunan gereja HKBP di Cilegon.
Disebutkan dalam audio video tersebut ikut dalam penolakan dan menandatangani selembar kain spanduk yang dibawa oleh massa penolak. [Tio]