LPKKI.WahanaNews.co | Bupati Mimika Eltinus Omaleng kini dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 8 September.
Dia dijemput paksa karena diduga terkait korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Eltinus, sambung Ali, rencananya akan langsung menjalani pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik akan mendalami perannya dalam dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut.
KPK meminta masyarakat bersabar. Ali mengatakan seluruh perkembangan akan disampaikan ke publik.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
"(Bupati Mimika, red) selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," tegasnya.
Sebelumnya, Eltinus sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski status hukumnya belum diumumkan KPK. Hanya saja, permohonan itu ditolak majelis hakim.
Adapun dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek tersebut ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
Selain Eltinus, ada seorang tersangka lagi dalam kasus itu. Hanya saja, belum dirinci lebih lanjut oleh KPK.
Pengumuman pihak terkait sekaligus status hukum mereka bersama konstruksi kasus akan disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan. Biasanya akan dilakukan dalam konferensi pers. [Tio]